Berbicara Terkait Silabus (Miftahul Jannah 11811103)
Bismillah,
Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh
Hallo
teman-teman, mari kita kembali membaca. Hari ini saya akan menulis mengenai
silabus.😉
Pertama-
tama yang saya hormati Ibu Farninda Aditya, M.Pd selaku dosen pengampu mata
kuliah Magang 2, dan yang saya banggakan teman-teman seperjuangan kelas PAI C.
Semoga kita selalu diberikan kelancaran serta kemudahan didalam menempuh
pendidikan. Baiklah langsung saja, dari hasil bacaan saya didalam buku Dr.
Setiadi Cahyon Putro berjudul “perencanaan pembelajaran” Silabus itu
merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi
pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi
untuk penilaian. Selain itu Silabus juga merupakan rencana pembelajaran pada
suatu atau kelompok mata pelajaran tertentu yang mencakup standar kompetensi,
kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan dan strategi
pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat
belajar. Silabus sebagai landasan pelaksanaan dan pengembangan pembelajaran
bersifat dinamis artinya akan terus menerus beruabah, karena perlu diketahui
bahwa guru yang profesional harus mampu melakukan pengembangan silabus mengacu
pada prinsip pengembangan silabus dengan menggunakan Langkah-langkah yang tepat
dalam pengembangan silabus.
Oke
teman-teman, yang perlu kita ketahui yakni salah satu upaya untuk mengelola dan
meningkatkan sumber daya manusia, pemerintah harus memiliki keperdulian untuk
memperbaiki perencanaan, pengelolaan, dan penyelenggraan pendidikan di
wilayahnya masing-masing. Selain itu tuntutan globalisasi dalam bidang
pendidikan juga perlu dipertimbangkan agar hasil pendidikan nasional dapat
bersaing dengan negara-negara maju. Hal ini harus diwujudkan dalam pengembangan silabus
dan pelaksanaannya yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan
sekolah, dan kondisi daerah. Dengan demikian, daerah atau sekolah memiliki
kewenangan untuk merancang dan menentukan hal-hal yang akan diajarkan,
pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai keberhasilan suatu
proses belajar dan mengajar. Seiring dengan adanya upaya untuk memberdayakan
peran serta daerah dan masyarakat dalam pengelolaan pendidikan. Pemerintah telah memberlakukan otonomi dalam bidang
pendidikan yang diwujudkan dalam PP No. 25 tahun 2000 pasal 2 ayat 2 yang
menyatakan bahwa pemerintah (Pusat) memiliki kewenangan dalam menyusun
kurikulum dan penilaian hasil belajar secara nasional, hal-hal yang berhubungan
dengan implementasinya dikembangkan dan dikelola oleh pelaksana di daerah
terutama di daerah tingkat II dan sekolah. Hal ini berarti daerah perlu menyusun silabus
dengan cara melakukan penjabaran terhadap stándar kompetensi dan kompetensi
dasar ke dalam bentuk silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran, yang memuat
materi setempat yang relevan, serta penyusunan kurikulum daerah yang sesuai
dengan kondisi, kebutuhan serta potensi setempat.
Selanjutnya
hasil bacaan saya dalam buku Prof. Dr. Abd Rachman Assegaf. MA. Bejudul “Pengembangan
Kurikulum Pendidikan Agama Islam Transformatif” bahwa
didalam Menyusun silabus memiliki Prinsip pengembangan yakni (1) ilmiah yaitu
keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar
dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan; (2) relevan yaitu cakupan,
kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai
dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual
peserta didik; (3) sistematis yaitu komponen-komponen silabus saling
berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi; (4) konsisten yaitu
adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar,
indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem
penilaian; (5) memadai yaitu cakupan indikator, materi pokok, pengalaman
belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian
kompetensi dasar; (6) aktual dan kontekstual yaitu cakupan indikator, materi
pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan
perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan
peristiwa yang terjadi; (7) fleksibel yaitu keseluruhan komponen silabus dapat
mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang
terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat; dan (8) menyeluruh yaitu komponen
silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).
Prinsip
pengembangan silabus (1) disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang
bersangkutan mampu mengenali karakteristik peserta didik, kondisi sekolah dan
lingkungannya; (2) apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat
melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat
mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan
silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut; (3) di SD/MI semua guru
kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di
SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh
guru yang terkait; (4) sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara
mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP
(Musyawarah guru mata pelajaran) /PKG (Penilaian kinerja guru) untuk bersama-sama
mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup
MGMP/PKG setempat; dan (5) Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi
penyusunan silabus dengan menyediakan anggaran yang diperlukan, narasumber yang
berkaitan dengan silabus mata pelajaran yang dikembangkan, dan membentuk sebuah
tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing.
Dilihat dari unit waktu penggunaan silabus meliputi hal-hal penting yang perlu
diperhatikan oleh para pengembang kurikulum (1) silabus mata pelajaran disusun
berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama
penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan; (2) penyusunan silabus
memperhatikan alokasi waktu per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata
pelajaran lain yang sekelompok; dan (3) implementasi pembelajaran per semester
menggunakan penggalan silabus sesuai standar kompetensi dan kompetensi dasar
untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum.
Bagi SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi.
Kemampuan pendidik membagi materi pelajaran yang tertuang dalam standar isi ke
dalam satuan waktu berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar akan
menunjukkan apakah silabus itu berkualitas atau tidak. Ketekunan dan kesabaran
pendidik mengumpulkan berbagai bahan yang diperlukan dan merancang
inovasi-inovasi penting dalam strategi pembelajaran, membuktikan bahwa pendidik
itu adalah guru yang profesional. Itulah sebabnya, guru kelas di SD dan guru
mata pelajaran pada semua jenjang dan jenis persekolahan perlu menyusun silabus
dengan prosedur yang benar dengan menggunakan langkah-langkah sebagai berikut.
Yang perlu
kita ketahui teman-teman, adanya Perbedaan Esensial KTSP dan
Kurikulum 2013 Perbedaan pokok antara KTSP atau
kurikulum tingkat satuan pendidikan (Kurikulum 2006) yang selama ini diterapkan
dengan Kurikulum 2013 yang akan dijalankan secara terbatas mulai Juli 2013 dulu
yaitu berkaitan dengan perencanaan pembelajaran. Dalam KTSP, kegiatan
pengembangan silabus merupakan kewenangan satuan pendidikan, namun dalam
Kurikulum 2013 kegiatan pengembangan silabus beralih menjadi kewenangan
pemerintah, kecuali untuk mata pelajaran tertentu yang secara khusus
dikembangkan di satuan pendidikan yang bersangkutan. Meskipun silabus sudah
di kembangkan oleh pemerintah pusat , namun guru tetap dituntut untuk
dapat memahami seluruh pesan dan makna yang terkandung dalam silabus, terutama
untuk kepentingan operasionalisasi pembelajaran. Oleh karena itu, kajian
silabus tampak menjadi penting, baik dilakukan secara mandiri maupun kelompok
sehingga diharapkan para guru dapat memperoleh perspektif yang lebih tajam,
utuh dan komprehensif dalam memahami seluruh isi silabus yang telah
disiapkan tersebut.