Berbicara Terkait Silabus (Miftahul Jannah 11811103)

 

Bismillah, Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Hallo teman-teman, mari kita kembali membaca. Hari ini saya akan menulis mengenai silabus.😉

Pertama- tama yang saya hormati Ibu Farninda Aditya, M.Pd selaku dosen pengampu mata kuliah Magang 2, dan yang saya banggakan teman-teman seperjuangan kelas PAI C. Semoga kita selalu diberikan kelancaran serta kemudahan didalam menempuh pendidikan. Baiklah langsung saja, dari hasil bacaan saya didalam buku Dr. Setiadi Cahyon Putro berjudul “perencanaan pembelajaran” Silabus itu merupakan penjabaran standar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam materi pokok/pembelajaran, kegiatan pembelajaran, dan indikator pencapaian kompetensi untuk penilaian. Selain itu Silabus juga merupakan rencana pembelajaran pada suatu atau kelompok mata pelajaran tertentu yang mencakup standar kompetensi, kompetensi dasar, materi pokok/pembelajaran, kegiatan dan strategi pembelajaran, indikator, penilaian, alokasi waktu, dan sumber/bahan/alat belajar. Silabus sebagai landasan pelaksanaan dan pengembangan pembelajaran bersifat dinamis artinya akan terus menerus beruabah, karena perlu diketahui bahwa guru yang profesional harus mampu melakukan pengembangan silabus mengacu pada prinsip pengembangan silabus dengan menggunakan Langkah-langkah yang tepat dalam pengembangan silabus.

Oke teman-teman, yang perlu kita ketahui yakni salah satu upaya untuk mengelola dan meningkatkan sumber daya manusia, pemerintah harus memiliki keperdulian untuk memperbaiki perencanaan, pengelolaan, dan penyelenggraan pendidikan di wilayahnya masing-masing.  Selain itu tuntutan globalisasi dalam bidang pendidikan juga perlu dipertimbangkan agar hasil pendidikan nasional dapat bersaing dengan negara-negara maju. Hal ini harus diwujudkan dalam pengembangan silabus dan pelaksanaannya yang disesuaikan dengan tuntutan kebutuhan siswa, keadaan sekolah, dan kondisi daerah. Dengan demikian, daerah atau sekolah memiliki kewenangan untuk merancang dan menentukan hal-hal yang akan diajarkan, pengelolaan pengalaman belajar, cara mengajar, dan menilai keberhasilan suatu proses belajar dan mengajar. Seiring dengan adanya upaya untuk memberdayakan peran serta daerah dan masyarakat dalam pengelolaan pendidikan. Pemerintah telah memberlakukan otonomi dalam bidang pendidikan yang diwujudkan dalam PP No. 25 tahun 2000 pasal 2 ayat 2 yang menyatakan bahwa pemerintah (Pusat) memiliki kewenangan dalam menyusun kurikulum dan penilaian hasil belajar secara nasional, hal-hal yang berhubungan dengan implementasinya dikembangkan dan dikelola oleh pelaksana di daerah terutama di daerah tingkat II dan sekolah. Hal ini berarti daerah perlu menyusun silabus dengan cara melakukan penjabaran terhadap stándar kompetensi dan kompetensi dasar ke dalam bentuk silabus dan rencana pelaksanaan pembelajaran, yang memuat materi setempat yang relevan, serta penyusunan kurikulum daerah yang sesuai dengan kondisi, kebutuhan serta potensi setempat.

Selanjutnya hasil bacaan saya dalam buku Prof. Dr. Abd Rachman Assegaf. MA. Bejudul “Pengembangan Kurikulum Pendidikan Agama Islam Transformatifbahwa didalam Menyusun silabus memiliki Prinsip pengembangan yakni (1) ilmiah yaitu keseluruhan materi dan kegiatan yang menjadi muatan dalam silabus harus benar dan dapat dipertanggungjawabkan secara keilmuan; (2) relevan yaitu cakupan, kedalaman, tingkat kesukaran dan urutan penyajian materi dalam silabus sesuai dengan tingkat perkembangan fisik, intelektual, sosial, emosional, dan spritual peserta didik; (3) sistematis yaitu komponen-komponen silabus saling berhubungan secara fungsional dalam mencapai kompetensi; (4) konsisten yaitu adanya hubungan yang konsisten (ajeg, taat asas) antara kompetensi dasar, indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian; (5) memadai yaitu cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian cukup untuk menunjang pencapaian kompetensi dasar; (6) aktual dan kontekstual yaitu cakupan indikator, materi pokok, pengalaman belajar, sumber belajar, dan sistem penilaian memperhatikan perkembangan ilmu, teknologi, dan seni mutakhir dalam kehidupan nyata, dan peristiwa yang terjadi; (7) fleksibel yaitu keseluruhan komponen silabus dapat mengakomodasi keragaman peserta didik, pendidik, serta dinamika perubahan yang terjadi di sekolah dan tuntutan masyarakat; dan (8) menyeluruh yaitu komponen silabus mencakup keseluruhan ranah kompetensi (kognitif, afektif, psikomotor).

Prinsip pengembangan silabus (1) disusun secara mandiri oleh guru apabila guru yang bersangkutan mampu mengenali karakteristik peserta didik, kondisi sekolah dan lingkungannya; (2) apabila guru mata pelajaran karena sesuatu hal belum dapat melaksanakan pengembangan silabus secara mandiri, maka pihak sekolah dapat mengusahakan untuk membentuk kelompok guru mata pelajaran untuk mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah tersebut; (3) di SD/MI semua guru kelas, dari kelas I sampai dengan kelas VI, menyusun silabus secara bersama. Di SMP/MTs untuk mata pelajaran IPA dan IPS terpadu disusun secara bersama oleh guru yang terkait; (4) sekolah yang belum mampu mengembangkan silabus secara mandiri, sebaiknya bergabung dengan sekolah-sekolah lain melalui forum MGMP (Musyawarah guru mata pelajaran) /PKG (Penilaian kinerja guru) untuk bersama-sama mengembangkan silabus yang akan digunakan oleh sekolah-sekolah dalam lingkup MGMP/PKG setempat; dan (5) Dinas Pendidikan setempat dapat memfasilitasi penyusunan silabus dengan menyediakan anggaran yang diperlukan, narasumber yang berkaitan dengan silabus mata pelajaran yang dikembangkan, dan membentuk sebuah tim yang terdiri dari para guru berpengalaman di bidangnya masing-masing. Dilihat dari unit waktu penggunaan silabus meliputi hal-hal penting yang perlu diperhatikan oleh para pengembang kurikulum (1) silabus mata pelajaran disusun berdasarkan seluruh alokasi waktu yang disediakan untuk mata pelajaran selama penyelenggaraan pendidikan di tingkat satuan pendidikan; (2) penyusunan silabus memperhatikan alokasi waktu per semester, per tahun, dan alokasi waktu mata pelajaran lain yang sekelompok; dan (3) implementasi pembelajaran per semester menggunakan penggalan silabus sesuai standar kompetensi dan kompetensi dasar untuk mata pelajaran dengan alokasi waktu yang tersedia pada struktur kurikulum. Bagi SMK/MAK menggunakan penggalan silabus berdasarkan satuan kompetensi. Kemampuan pendidik membagi materi pelajaran yang tertuang dalam standar isi ke dalam satuan waktu berdasarkan standar kompetensi dan kompetensi dasar akan menunjukkan apakah silabus itu berkualitas atau tidak. Ketekunan dan kesabaran pendidik mengumpulkan berbagai bahan yang diperlukan dan merancang inovasi-inovasi penting dalam strategi pembelajaran, membuktikan bahwa pendidik itu adalah guru yang profesional. Itulah sebabnya, guru kelas di SD dan guru mata pelajaran pada semua jenjang dan jenis persekolahan perlu menyusun silabus dengan prosedur yang benar dengan menggunakan langkah-langkah sebagai berikut.  

Yang perlu kita ketahui teman-teman, adanya Perbedaan Esensial KTSP dan Kurikulum 2013 Perbedaan pokok antara KTSP atau kurikulum tingkat satuan pendidikan (Kurikulum 2006) yang selama ini diterapkan dengan Kurikulum 2013 yang akan dijalankan secara terbatas mulai Juli 2013 dulu yaitu berkaitan dengan perencanaan pembelajaran. Dalam KTSP, kegiatan pengembangan silabus merupakan kewenangan satuan pendidikan, namun dalam Kurikulum 2013 kegiatan pengembangan silabus beralih menjadi kewenangan pemerintah, kecuali untuk mata pelajaran tertentu yang secara khusus dikembangkan di satuan pendidikan yang bersangkutan. Meskipun silabus sudah di kembangkan oleh pemerintah pusat , namun  guru tetap dituntut untuk dapat memahami seluruh pesan dan makna yang terkandung dalam silabus, terutama untuk kepentingan operasionalisasi pembelajaran. Oleh karena itu, kajian silabus tampak menjadi penting, baik dilakukan secara mandiri maupun kelompok sehingga diharapkan para guru dapat memperoleh perspektif yang lebih tajam, utuh dan komprehensif dalam memahami  seluruh isi silabus yang telah disiapkan tersebut.

Postingan populer dari blog ini

Berbicara Terkait Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) (Miftahul Jannah 11811103)

Berbicara Terkait Kurikulum (Miftahul Jannah 11811103)