Berbicara Terkait Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) (Miftahul Jannah 11811103)

 

Bismillah, Assalamu’alaikum warahmatullahi wabarakatuh

Hallo teman-teman, mari kita kembali membaca. Hari ini saya akan menulis mengenai perangkat pembelajaran yakni berupa Rencana  Pelaksanaan Pembelajaran (RPP).

Pertama- tama yang saya hormati Ibu Farninda Aditya, M.Pd selaku dosen pengampu mata kuliah Magang 2, dan yang saya banggakan teman-teman seperjuangan kelas PAI C. Semoga kita selalu diberikan kelancaran serta kemudahan didalam menempuh pendidikan.

Di era globalisasi ini telah membuka kesadaran masyarakat tentang perkembangan dunia pendidikan. Dengan adanya hal tersebut munculah sejumlah harapan dan kecemasan dalam kemajuan pendidikan. Namun hal tersebut dapat diatasi dengan mengupayakan perbaikan dan peningkatan mutu pendidikan yang secara kontinu dilakukan. Dunia pendidikan terus berkembang seiring dengan perkembangan zaman, perkembangan ini bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan khususnya di Indonesia.  Perubahan penting yang telah terjadi dalam dunia pendidikan di Indonesia salah satunya adalah perubahan kurikulum, telah kita ketahuai bersama perubahan kurikulum juga diikuti perubahan perangkat pembelajaran salah satunya RPP. Dalam rangka mengimplementasikan pogram pembelajaran yang sudah dituangkan di dalam silabus, guru harus menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP). RPP merupakan pegangan bagi guru dalam melaksanakan pembelajaran baik di kelas, laboratorium, dan/atau lapangan untuk setiap Kompetensi dasar. Oleh karena itu, apa yang tertuang di dalam RPP memuat hal-hal yang langsung berkait dengan aktivitas pembelajaran dalam upaya pencapaian penguasaan suatu Kompetensi Dasar.

Dalam Menyusun Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) guru harus mencantumkan Standar Kompetensi yang memayungi Kompetensi Dasar yang akan disusun dalam RPP-nya. Di dalam RPP secara rinci harus dimuat Tujuan Pembelajaran,Materi Pembelajaran, Metode Pembelajaran, Langkah-langkah Kegiatan pembelajaran, Sumber Belajar, dan Penilaian . Rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) adalah rencana yang menggambarkan prosedur dan pengorganisasian pembelajaran untuk mencapai satu kompetensi dasar yang ditetapkan dalam Standar Isi dan dijabarkan dalam silabus.  Lingkup Rencana Pembelajaran paling luas mencakup satu kompetensi dasar yang terdiri atas satu indicator atau beberapa indicator untuk satu kali pertemuan atau lebih. RPP merupakan persiapan yang harus dilakukan guru sebelum mengajar. Persiapan disini dapat diartikan persiapan tertulis maupun persiapan mental, situasi emosional yang ingin dibangun, lingkungan belajar yang produktif, termasuk meyakinkan pembelajar untuk mau terlibat secara penuh. RPP disusun untuk setiap Kompetensi Dasar (KD) yang dapat dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Guru merancang penggalan RPP untuk setiap pertemuan yang disesuaikan dengan penjadwalan pelajaran di satuan Pendidikan.

Ternyata teman-teman perlu kita ketahui bahwa rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) mempunyai Tujuan diantaranya yaitu : Mempermudah, memperlancar dan meningkatkan hasil proses belajar mengajar, Memberi kesempatan bagi pendidik untuk merancang pembelajaran sesuai denga kebutuhan peserta didik, kemampuan pendidik dan fasilitas yang dimiliki sekolah, Dengan menyusun rencana pembelajaran secara profesional, sistematis dan berdaya guna, maka guru akan mampu melihat, mengamati, menganalisis, dan memprediksi program pembelajaran sebagai kerangka kerja yang logis dan terencana.

Selanjutnya didalam buku Lukmanul Hakim yang berjudul “Perencanaan Pembelajaran”, dikatakan bahwa Perangkat adalah sejumlah bahan, alat, media, petunjuk dan pedoman yang akan digunakan dalam proses pencapaian kegiatan yang diinginkan. Pembelajaran adalah sebagai proses belajar yang dibangun oleh guru untuk mengembangkan kreativitas berpikir yang dapat meningkatkan kemampuan berpikir siswa, serta dapat meningkatkan kemampuan mengkonstruksi pengetahuan baru sebagai upaya meningkatkan pengetahuan. Kemudian di kembangkan lagi menjadi Perangkat pembelajaran yang merupakan serangkaian media/ sarana yang digunakan dan dipersiapkan oleh guru dan siswa dalam proses pembelajaran di kelas, berikut dalam tulisan ini kami membatasi perangkat pembelajaran hanya pada: Program Tahunan, Program Semester, Rencana pelaksanaan Pembelajaran (RPP) dan silabus.

Proses belajar mengajar yang terjadi di kelas tentu tidak terjadi begitu saja. Ada hal-hal yang harus dipersiapkan oleh guru dengan matang. Di antaranya yaitu perangkat pembelajaran dan perencanaan yang terkait dengannya. Karena semakin matang proses pembelajaran direncanakan, maka diharapkan semakin efektifnya proses pembelajaran yang terjadi. Maka jelas sekali bahwasannya seorang guru wajib memiliki Rencana Pelaksanaan Pembelajaran atau disingkat dengan RPP. Dalam proses pembelajaran setiap pendidik pada suatu pendidikan berkewajiban menyusun RPP secara lengkap dan sistematis agar pembelajaran berlangsung secara interaktif, memotivasi siswa untuk berpartisipasi aktif, serta memberikan ruang yang cukup bagi prakarsa, kreativitas, dan kemandirian sesuai dengan bakat, minat, dan perkembangan fisik serta psikologis siswa. RPP disusun berdasarkan KD atau subtema dan dilaksanakan dalam satu kali pertemuan atau lebih. Dan dengan adanya RPP membuat proses pembelajaran menjadi terstruktur, sehingga guru diwajibkan membuat rencana pelaksaaan pembelajaran sebelum melakukan kegiatan belajar mengajar. Seperti yang dikemukakan oleh Masnur Muslich, Rencana Pelaksanaan Pembelajaran (RPP) adalah rancangan pembelajaran mata pelajaran perunit yang akan diterangkan guru dalam pembelajaran di kelas. Kenyataan di lapangan menunjukkan masih banyak guru tidak menyusun RPP. Faktor peyebab guru tidak menyusun RPP antara lain tidak memahami dengan benar apa sesungguhnya hakikat RPP, bagaimana prinsip-prinsip penyusunan RPP serta apa pentingnya RPP disusun. Bagi para pendidik yang terpenting adalah hadir dikelas dan siswa mendapat pelajaran. Suatu hal yang tidak bisa dipungkiri bahwa RPP wajib disusun oleh guru sebelum guru masuk ke kelas. RPP merupakan bukti kegiatan yang akan dilaksanakan oleh guru.

Rencana pelaksanaan pembelajaran itu penting untuk dilakukan oleh tenaga pendidik dengan alasannya karena: Guru mempunyai tujuan pembelajaran yang jelas sehingga memungkinkan target pencapaian materi yang berdasarkan Kompetensi Inti dan Kompetensi Dasar akan tercapai secara optimal, Guru menguasai materi yang akan disampaikan dengan baik, Guru akan mempunyai metode yang tepat dalam proses belajar mengajar sehingga materi akan mudah dipahami oleh siswa, Guru akan memiliki pemilihan media yang tepat, sehingga memungkinkan siswa sangat tertarik terhadap materi yang disampaikan, Guru akan memiliki standar yang jelas dalam memberikan evaluasi kepada siswa bahkan memungkinkan para siswa dapat menjawab semua soal dengan tepat.

Seperti didalam buku Ai Sri Nurhayati, S, Si, yang berjudul “Petunjuk Pelaksanaan Pembuatan RPP Terintegrasi TIK”. Komponen-komponen rencana pelaksanaan pembelajaran (RPP) menurut permendiknas Nomor 41 tahun 2007 tentang standar proses terdiri dari :

Pertama. Identitas mata pelajaran. Meliputi : satuan pendidikan, kelas, semester, program/program keahlian, mata pelajaran atau tema pelajaran, jumlah pertemuan.

Kedua, Standar kompetensi. Standar kompetensi merupakan kualifikasi kemampuan minimal peserta didik yang menggambarkan penguasaan pengetahuan, sikap, dan keterampilan yang diharapkan dicapai pada setiap kelas dan/ atau semester pada suatu mata pelajaran.

Ketiga, Kompetensi dasar. Kompetensi dasar adalah sejumlah kemampuan yang harus dikuasai peserta didik dalam mata pelajaran tertentu sebagai rujukan penyusunan indikator kompetensi dalam suatu pelajaran.

Keempat, Indikator pencapaian kompetensi. Indikator kompetensi adalah perilaku yang dapat diukur dan/ atau diobservasi untuk menunjukan ketercapaian kompetensi dasar tertentu yang menjadi acuan penilaian mata pelajaran. Indikator pencapaian kompetensi dirumuskan dengan menggunakan kata kerja operasional yang dapat diamati dan diukur, yang mencakup pengetahuan, sikap, dan keterampilan.

Kelima, Tujuan pembelajaran. Tujuan pembelajaran menggambarkan proses dan hasil belajar yang diharapkan dicapai oleh peserta didik sesuai dengan kompetensi dasar.

Keenam, Materi ajar. Materi ajar memuat fakta, konsep, prinsip, dan prosedur yang relevan, dan ditulis dalam bentuk butir-butir sesuai dengan rumusan indikator pencapaian kompetensi

Ketujuh, Alokasi waktu. Alokasi waktu ditentukan sesuai dengan keperluan untuk pencapaian KD dan beban belajar.

Kedelapan, Metode pembelajaran. Metode pembelajaran digunakan oleh guru untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar pembelajaran agar peserta didik mencapai kompetensi dasar atau seperangkat indikator yang telah ditetapkan. Pemilihan metode pembelajaran disesuaikan dengan situasi dan kondisi peserta didik, serta karakteristik dari setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap indikator dan kompetensi yang hendak dicapai pada setiap mata pelajaran.

Kesembilan, Kegiatan pembelajara. Yang meliputi Pendahuluan kegiatan Inti dan Penutup

Kesepuluh, Penilaian hasil belajar

Kesebelas, Sumber belajar


Postingan populer dari blog ini

Berbicara Terkait Kurikulum (Miftahul Jannah 11811103)